A. Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Pembentukan BPUPKI
Bangsa
Indonesia mengalami sejarah yang panjang dalam melawan penjajah. Kita pernah
mengalami penderitaan ketika dijajah oleh Belanda. Sejarah juga mencatat,
kekalahan Belanda oleh Jepang dalam perang Asia Timur Raya menyebabkan bangsa
Indonesia dijajah oleh Jepang.
Jepang mulai menguasai wilayah Indonesia setelah Belanda menyerah di Kalijati,
Subang, Jawa Barat pada tanggal 8 Maret 1942. Kedatangan Jepang semula disangka
baik oleh bangsa Indonesia. Banyak semboyan dikumandangkan oleh Jepang seperti
”Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia, dan Jepang Cahaya Asia” untuk
menarik simpati bangsa kita. Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa Jepang
tidak berbeda dengan Belanda, yaitu meneruskan penjajahan atas bangsa
Indonesia.
Pada tahun 1945, tentara Jepang mulai mengalami kekalahan di berbagai medan
pertempuran. Seperti pada perang Pasifik, pasukan Jepang dikalahkan oleh
Amerika. Kekalahan tersebut mengancam kekuasaan Jepang di negara-negara
jajahannya, termasuk di Indonesia. Perlawanan rakyat Indonesia dan usaha
Belanda menjadikan kedudukan Jepang kian lemah. Akhirnya, Jepang terpaksa
menjanjikan kemerdekaan kepada rakyat Indonesia. Janji tersebut untuk meredam
gejolak dan perlawanan rakyat Indonesia.
Janji Jepang membentuk BPUPKI (Dokuritsu
Zyunbi Tyoosakai) direalisasikan, pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan
hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Secara resmi BPUPKI dilantik oleh Jepang,
dengan anggota berjumlah enam puluh dua (62) orang yang terdiri atas
tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan tujuh (7) orang anggota perwakilan dari
Jepang. Ketua BPUPKI adalah dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil
ketua, yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso.
BPUPKI mengadakan sidang resmi sebanyak dua kali, yaitu sidang I dan II.
Sidang I
Sidang I
BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945. Pada sidang I ini
dibahas tentang dasar negara.
Sidang II
Sidang II
BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 10 – 17 Juli 1945. Pada sidang II ini
dibahas tentang rancangan Undang-Undang Dasar.
2. Perumusan
Dasar Negara
Ketua
BPUPKI dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat pada pidato awal sidang pertama,
menyatakan bahwa untuk mendirikan Indonesia merdeka diperlukan suatu dasar
negara. Untuk menjawab permintaan Ketua BPUPKI, beberapa tokoh pendiri negara
mengusulkan rumusan dasar negara.
Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam
sidang pertama BPUPKI secara berurutan dikemukakan oleh Muhammad Yamin,
Soepomo, dan Ir. Soekarno.
1). Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Muhammad Yamin mengusulkan secara lisan lima
dasar bagi negara Indonesia merdeka, yaitu sebagai berikut.
- Peri
Kebangsaan
- Peri
Kemanusiaan
- Peri
Ketuhanan
- Peri
Kerakyatan
- Kesejahteraan
Sosial
Kemudian
secara tertulis, Muhammad Yamin menyampaikan bahwa asas dan dasar Indonesia
adalah sebagai berikut.
- Ketuhanan
Yang Maha Esa
- Kebangsaan
persatuan Indonesia
- Rasa
kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijak- sanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2). Soepomo (31
Mei 1945)
Menurut Soepomo, dasar negara Indonesia merdeka
adalah sebagai berikut.
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan
lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan
rakyat
3). Ir.
Soekarno (1 Juni 1945)
Rumusan dasar negara yang diusulkan olehnya
adalah sebagai berikut.
- Kebangsaan
Indonesia
- Internasionalisme
atau peri kemanusiaan
- Mufakat
atau demokrasi
- Kesejahteraan
sosial
- Ketuhanan
yang berkebudayaan
BPUPKI telah membentuk beberapa panitia kerja yang di antaranya
ialah Panitia Sembilan, yang terdiri dari Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, ,
Mr. A. A. Maramis, Abikusno Cokrosuyoso, Abdulkahar Muzakir, Haji Agus Salim,
Mr. Ahmad Subarjo, K. H. A. Wachid Hasyim, dan Mr. Mohammad Yamin
Panitia sembilan mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno
di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Setelah itu, pada tanggal 22 Juni
1945 Panitia Sembilan telah mencapai satu persetujuan atau kesepakatan tentang
rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar).
Oleh Ir. Soekarno, rancangan pembukaan hukum dasar ini diberikan
nama ”Mukadimah”, oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan ”Piagam Jakarta”, dan oleh
Sukiman Wirjosandjojo disebut ”Gentlemen’s Agreement´.
Naskah ”Mukadimah” yang ditandatangani oleh sembilan orang
anggota Panitia Sembilan, dikenal dengan nama ”Piagam Jakarta” atau ”Jakarta
Charter”.
Dalam alinea keempat naskah Piagam Jakarta tersebut, terdapat
rumusan dasar negara sebagai berikut. (1). Ketuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk- pemeluknya (2). Kemanusiaan yang
adil dan beradab (3). Persatuan Indonesia (4). Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permu- syawaratan perwakilan (5). Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia
Karena adanya keberatan dan untuk menghindari perpecahan, para
tokoh bersepakat untuk mengubah kalimat ”Ketuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan yang
Maha Esa.
B. Penetapan Pancasila sebagai
Dasar Negara
Kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II membuka kesempatan bagi
bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan atas dasar prakarsa sendiri.
Setelah menyelesaikan tugas BPUPKI dibubarkan, dan sebagai
gantinya pada tanggal 7 Agustus 1945 Jepang mengumumkan pembentukan Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Iinkai.
Untuk keperluan membentuk PPKI tersebut, pada tanggal 8 Agustus
1945 tiga orang tokoh pendiri negara, yaitu Ir. Soekarno, Mohammad Hatta dan
Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat berangkat menemui Jenderal Besar Terauchi,
Saiko Sikikan di Saigon. Dalam pertemuan tersebut, Ir. Soekarno diangkat
sebagai Ketua PPKI dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya. PPKI beranggotakan 21
orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan sidang dan
menghasilkan keputusan sebagai berikut.
- Menetapkan
UUD 1945.
- Memilih
Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta.
- Membentuk
Komite Nasional Indonesia Pusat.
Salah satu keputusan sidang PPKI adalah mengesahkan
Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat tercantum
rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara.
C. Semangat Pendiri Negara
dalam Merumuskan dan Menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Nilai Semangat Pendiri
Negara
Semangat kebangsaan harus tumbuh dan dipupuk oleh setiap warga
negara Indonesia. Hal ini harus tumbuh dalam diri warga negara untuk mencintai
dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
Semangat kebangsaan disebut juga sebagai nasionalisme dan
patriotisme. Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan
tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara kebangsaan atau
nation state.
Ada dua jenis pengertian nasionalisme, yaitu nasionalisme dalam
arti sempit dan nasionalisme dalam arti luas. Nasionalisme dalam arti sempit
disebut juga dengan nasionalisme negatif karena mengandung makna perasaan
kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan,
sebaliknya memandang rendah terhadap bangsa lain. Nasionalisme dalam arti
sempit disamakan dengan Chauvinisme.
Jenis nasionalisme yang kedua adalah nasionalisme dalam arti
luas atau yang berarti positif. Nasionalisme dalam pengertian ini adalah perasaan
cinta yang tinggi atau bangga terhadap tanah air
dan tidak memandang rendah bangsa lain.
Patriotisme berasal dari kata patria, yang artinya tanah air.
Kata patria kemudian berubah menjadi kata patriot yang artinya seseorang yang
mencintai tanah air. Oleh sebab itu patriotisme berarti semangat cinta tanah
air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk
mempertahankan bangsa- nya. Sikap ini muncul setelah lahirnya nasionalisme,
namun antara nasio- nalisme dan patriotisme umumnya diartikan sama.
Jiwa dan semangat bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan
sering juga disebut sebagai ”jiwa dan semangat ’45”. Adapun hal-hal yang
terkandung dalam jiwa dan semangat ‘45 diantaranya adalah sebagai berikut.
- Pro Patria dan Primus Patrialis, artinya
mencintai tanah air dan men- dahulukan kepentingan tanah air.
- Jiwa solidaritas dan kesetiakawanan dari
semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan.
- Jiwa toleransi atau tenggang rasa
antaragama, antarsuku, antargolongan dan antarbangsa.
- Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab.
- Jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak
mengandung balas dendam.
2. Komitmen para Pendiri Negara
dalam Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Komitmen adalah sikap dan perilaku yang ditandai oleh rasa
memiliki, memberikan perhatian, serta melakukan usaha untuk mewujudkan harapan
dan cita-cita dengan sungguh-sungguh. Seseorang yang memiliki komitmen terhadap
bangsa adalah orang yang akan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di
atas kepentingan pribadinya.
Para pendiri negara dalam perumusan Pancasila memiliki ciri-ciri
komitmen pribadi sebagai berikut.
- Mengutamakan semangat persatuan, kesatuan,
dan nasionalisme.
- Adanya rasa memiliki terhadap bangsa
Indonesia.
- Selalu bersemangat dalam berjuang.
- Mendukung dan berupaya secara aktif dalam
mencapai cita-cita bangsa yaitu merdeka, ber- satu, berdaulat, adil dan
makmur.
- Melakukan pengorbanan pribadi,
dengan cara menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi, serta mendukung keputusan yang menguntungkan bangsa dan negara.
Anak-anakku, demikianlah pemaparan atau penjelasan singkat
tentang "Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar
Negara".
untuk tugas silakan klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar