2. Fungsi Hadis terhadap Al-Qur‟an
Fungsi hadis terhadap Al-Qur‟an meliputi empat fungsi pokok, yaitu :
1. Menguatkan/mengukuhkan dan menegaskan hukum yang terdapat dalam al-Qur‟an.
Dalam hal ini, hadis mengulang perintah atau larangan yang sudah disebutkan di dalam al-Qur‟an. Misalnya, Rasulullah Saw. memerintahkan untuk melaksanakann puasa, Perintah melaksanakan puasa sudah ada di dalam al-Qur‟an, sehinga dalam hal ini hadis sifatnya mempertegas perintah yang telah ada di dalam (QS. al-Baqarah (2) : 183)
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. al-Baqarah (2): 183)
Hadis Rasulullah, diantaranya :
Sahabat bertanya: “Kabarkan kepada saya apa yang diwajibkan bagi saya untuk puasa?” Nabi Saw. menjawab: “Puasa bulan Ramadhan, kecuali jika engkau berpuasa sunah” (HR Al-Bukhari)
2. Menguraikan/menjelaskan dan merincikan ayat yang global (mujmal)
Banyak ayat (perintah/larangan) al-Qur‟an yang sifatnya masih umum, belum terinci. al-Qur'an memerintahkan untuk mengerjakan suatu perbuatan, namun belum ada ayat yang menjelaskan bagaimana cara melaksanakannya. sehingga perintah yang ada belum bisa dilaksanakan. Misalnya, perintah melaksanakan Shalat. Perintah melaksanakan shalat ini diperintahkan dalam (QS. al-Baqarah (2): 83) dan di beberapa surah dan ayat yang lain. namun tidak ada satu pun ayat dalam al-Qur'an yang
menjelaskan bagaimana cara melaksanakan shalat
Tata cara pelaksanaan Shalat secara lengkap diajarkan dan dicontohkan langsung oleh Rasullah Saw. sebagaimana sabdanya,
“Shalatlah kalian semua sebagaimana kalian lihat aku shalat”, (HR. Bukhari)
3. Menetapkan dan mengadakan hukum yang tidak disebutkan di dalam Al-Qur'an.
Dalam hal ini, Hukum yang ada adalah merupakan produk hadis/sunah yang tidak ditunjukan oleh Al-Qur‟an. Misalnya, haram memakan burung yang berkuku tajam, haram memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki dan lain-lain.
“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim)
4. Membatasi keumuman ayat Al-Qur‟an.
Banyak perintah di dalam al-Qur‟an yang mengisyaratkan berlaku secara umum,
seluruh manusia/Umat Islam baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun
kecil, sehat maupun sakit, sedang bepergian maupun di rumah, dan lain-lan.
Rasulullah Saw. mengecualikan (menghususkannya). Misalnya, Allah Swt.
memerintahkan seluruh orang beriman untuk melaksanakan Shalat Jum‟at, (QS.
al-Jum‟ah: 9),
Tidak ada komentar:
Posting Komentar