02 Agustus 2021

Materi Daring dan Tugas Fiqih 7 BAB I Tahoharoh (part 2)

3. Dasar Hukum Bersuci

- QS. Al-Baqarah (1): 222

    Artinya: “Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.

- QS. Al-Taubah (9): 108

    Artinya : Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Allah menyukai orang-orang yang bersih

- QS. Al-Maidah (5) : 6 

Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah”.

Simaklah Videoa berikut



KEDUDUKAN AIR DALAM BERSUCI  

1. Air Sebagai Alat Bersuci

Tahukah kamu, terbagi menjadi berapa bagian air untuk bersuci? Alat yang paling utama untuk bersuci adalah air. Namun tidak semua air dapat digunakan sebagai alat bersuci. Untuk mengetahui air yang dapat digunakan bersuci, maka kita harus mengetahui air di tinjau dari pembagiannya dan ditinjau dari segi hukum penggunaannya. 

2. Air Ditinjau dari Pembagiannya

Secara garis besar, alat yang dapat digunakan untuk thaharah ada dua mcam, yaitu air dan benda-benda selain air (benda padat). Air merupakan alat thaharah yang utama. Meskipun demikian, tidak semua air dapat kita gunakan untuk thaharah. 

2.1.  Air suci dan mensucikan / Air Muthlaq / Air Thahir Muthahhir

       Air ini masih murni dan belum tercampur oleh sesuatu apapun dari najis. Jenis air inilah yang dapat digunakan untuk bersuci.  air dapat digunakan untuk bersuci selama bau,rasa, ataupun warnanya belum berubah

a. Air Hujan, Air hujan adalah air yang berasal uap air laut kemudian membentuk awan. Dan pada  ketinggian tertentu akan membentuk Kristal es lalu berubah menjadi butiran air dan jatuh lagi ke  bumi. QS. Al-Anfal (8): 11.

b. Air dari mata air,  Air dari mata air adalah air tanah yang keluar dengan sendirinya ke permukaan tanah yang tidak terpengaruh oleh musim. Contoh air pada mata air sungai berantas.

c. Air laut, Air laut adalah air berada di samudera. Air laut dapat digunakan untuk bersuci. Berdasarkan Hadis dari Abu Hurairah RA, ia berkata: ”Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah Saw, ”Wahai Rasulullah, kami berlayar mengarungi lautan dan hanya membawa sedikit air. Jika kami menggunakannya untuk berwudhu, kami akan mengalami dahaga. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah menjawab: 

Air laut itu suci, dan bangkai (yang terdapat didalamnya) halal (dimakan)” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i).

d. Air Sungai, Air sungai adalah air yang mengalir disepanjang sungai secara terus menerus. Contoh air pada aliran sungai Solo, Berantas, Citarum dan masih banyak yang lainnya.

e. Air sumur, Air sumur adalah air yang terdapat pada lubang atau galian dengan kedalaman tertentu

f. Air Es / Air Salju, Air Es (salju) adalah air yang bersal dari butiran uap air berwarna putih yang membeku di udara dan jatuh ke bumi akibat temperatur udara di daerah itu berada di bawah titik beku. 

g. Air Embun, Air embun adalah air yang berasal dari uap yang menjadi titik-titik air . contoh, butiran air yang terdaat ada dedaunan


2.2.  Air suci Tetapi Tidak Mensucikan

Air suci yang tidak mensucikan ( air Thahir gairu Mutahhir) yaitu air suci tetapi tidak menyucikan. yakni air yang halal diminum, tetapi tidak sah jika untuk bersuci. Air ini sekalipun suci, tetapi tidak dapat dipergunakan untuk menghilangkan hadats. Termasuk dalam kategori air ini adalah air suci yang tercampur benda-benda suci lain dan hilang nama airnya secara mutlak. Contoh air suci tetapi tidak menyucikan antara lain sebagai berikut : 

a. Air buah-buahan (air kelapa)
b. Air yang dikeluarkan dari epohonan (nira)
c. Air suci yang tercampur benda-benda suci lain (air teh, air kopi)


1.3. Air Mutanajjis
Air mutanajjis, yaitu air yang terkena najis. Air ini tidak halal untuk diminum dan tidak sah apabila digunakan untuk bersuci. Air  semacam ini tidak dapat dipergunakan untuk thaharah, baik untuk menghilangkan najis maupun hadas. Contoh air mutanajjis ini adalah sebagai berikut :

a. Air yang sudah berubah warna, bau dan rasanya karena terkena najis.
b. Air yang belum berubah warna, bau dan rasanya, tetapi jumlah air sedikit (kurang dari dua kulah) atau ± 216 liter. Hal ini diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah bahwa Rasulullah Saw. Bersabda :
Artinya : “Dan dari abi umamah albahiliyyi semoga Allah meridoinya berkata: bersabda Rosulullah sollallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Sesungguhnya air  itu tidak dinajisi oleh sesuatupun kecuali apa yang mengubah atas baunya, rasanya dan warnanya.”(HR. Ibnu Majah : 541)

1.4. Air Musta’mal
yaitu air yang sedikit ukurannya atau kurang dari 2 (dua) kulah dan bekas pakai telah digunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah warnanya. Air ini tidak boleh digunakan untuk bersuci karena dikhawatirkan sudah terkena kotoran atau najis yang dapat mengganggu kesehatan

Konversi Volume Air Dua Kulah dengan Menggunakan Berbagai Satuan
2.3. Air Musyammas
Yaitu air yang makruh dipakai bersuci, yang termasuk jenis air ini adalah air yang dijemur atau terkena panas matahari dan disimpan dalam bejana /bak penampungan (wadah yang bisa berkarat) selain dari emas dan perak. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

News...

MAULID NABI 2023

 

Populer