BAB I
PENYEMBELIHAN, KURBAN DAN AKIKAH
A. PENYEMBELIHAN
Islam merupakan agama Rahmatan Lil Alamiin, yang penuh dengan cinta damai dan kasih sayang. Islam mengajarkan cinta damai dan kasih sayang tidak hanya terhadap sesama manusia, tetapi juga kepada hewan, serta makhluk Allah Swt. lainnya. Hal ini dibuktikan dengan bagaimana Islam mengatur proses penyembelihan hewan. Islam telah menetapkan bahwa apabila hendak memanfaatkan daging hewan halal harus disembelih terlebih dahulu dengan menyebut nama-Nya. Sebagaimana hadis riwayat Syadad bin Aus, Rasulullah Saw. bersabda:
1. Pengertian Penyembelihan
Sembelihan dalam bahasa Arab disebut Az-Zakah yang berarti baik dan suci. Maksudnya binatang yang disembelih sesuai dengan ketentuan syara’ akan menjadikan binatang sembelihan itu menjadi baik, suci, halal, dan lezat untuk dimakan. Sedangkan pengertian secara istilah adalah memutus jalan makan dan minum, pernafasan dan urat nadi pada leher binatang yang disembelih dengan pisau, pedang, atau alat lain yang tajam sesuai dengan ketentuan syara’.
Semua binatang yang dihalalkan oleh Allah Swt. untuk dikonsumsi oleh umat manusia wajib melalui proses penyembelihan terlebih dahulu sesuai ketentuan syariat kecuali ikan dan belalang. Hal ini selaras dengan sabda Rasulullah Muhammad Saw.:
2. Dasar Hukum Penyembelihan
Binatang yang halal bisa menjadi haram dikonsumsi jika matinya tidak melalui proses yang benar sesuai syariat, yakni melalui proses penyembelihan. Adapun yang menjadi dasar hukum penyembelihan binatang adalah:
a. Al-Qur’an
b. Hadis
Hadis tersebut mengandung tuntunan bahwa proses penyembelihan pun jelas diatur dalam Islam. Bahkan penyembelih binatang dilarang untuk menyakiti binatang yang akan disembelih baik ketika akan menyembelih maupun saat proses menyembelih.
3. Rukun Penyembelihan
Rukun merupakan unsur paling penting yang harus ada dalam setiap ibadah. Rukun adalah ketentuan yang harus dipenuhi dalam melakukan suatu pekerjaan/ibadah. Bila tidak terpenuhi maka ibadah/pekerjaan tersebut tidak sah. Penyembelihan binatang juga termasuk bagian dari ibadah, maka penyembelihan tentu ada rukunnya. Rukun menyembelih binatang sebagai berikut:
a. Orang yang menyembelih.
b. Hewan yang disembelih.
c. Niat penyembelihan.
d. Alat untuk menyembelih
4. Syarat Penyembelihan
Syarat-syarat seorang yang sah penyembelihannya sebagai berikut:
1) Muslim atau Ahli kitab
Terkait dengan siapa sebenarnya Ahli kitab terjadi perbedaan pendapat para ulama. Namun, dari segi hasil sembelihan Ahli kitab (orang Yahudi dan Nasrani) dihukumi halal untuk dikonsumsi. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. dalam surah al-Maidah (5): 5 yakni:
Artinya: “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka …” (Q.S. Al-Maidah [5]: 5).
2) Berakal sehat
Penyembelihan merupakan ibadah yang disyaratkan dan membutuhkan niat, maksud dan tujuan. Oleh karena itu, seorang penyembelih harus berakal sehat dan sadar dengan apa yang dilakukannya. Dengan kata lain, orang gila atau orang yang sedang mabuk tidak sah hasil sembelihannya.
3) Mumayyiz
Mumayiz adalah orang yang sudah dapat membedakan antara perkara yang baik dan buruk, sesuatu yang salah dan benar. Dengan kata lain, mumayyiz adalah seorang anak yang telah memasuki perkembangan otak dan fisik dalam tahap sempurna, namun belum dalam keadaan yang benar-benar sempurna. Dia belum sampai mengalami fase haid ataupun keluar air sperma. Oleh karena itu, penyembelihan binatang yang dilakukan oleh anak yang belum mumayyiz dinyatakan tidak sah. Bahkan menurut Syaikh Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid, ketiga syarat tersebut ditambah dengan dua syarat yaitu berjenis kelamin laki-laki dan tidak menyianyiakan shalat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar